Kotaagung, 29 Juni 2025 — SMP Negeri 1 Kotaagung mengumumkan bahwa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, kuota pada Jalur Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, dan Mutasi (Perpindahan Orang Tua) tidak terpenuhi sebagaimana yang telah ditetapkan.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, maka sisa kuota dari ketiga jalur tersebut akan dialokasikan kepada calon peserta didik dari Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi.
Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan daya tampung peserta didik baru, serta memastikan bahwa proses penerimaan tetap berjalan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Panitia SPMB mengimbau kepada calon peserta didik yang telah mendaftar melalui Jalur Domisili dan Afirmasi agar terus memantau perkembangan status pendaftaran melalui akun resmi masing-masing.
Panitia SPMB
SMP Negeri 1 Kotaagung